Potensi Pengujian Konstitusional Pembentukan NSPK Dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang DKJ

Kasus Posisi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 2/2024) memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan NSPK terhadap penyelenggaraan Kewenangan Khusus yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3). Untuk menjamin tersedianya instrumen hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan kewenangan khusus tersebut, Pasal 20 ayat (8) mengatur bahwa NSPK dimaksud harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan. Selain itu, Pasal 71 juga menentukan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang tersebut diundangkan.

Namun demikian, Pasal 73 UU 2/2024 menentukan bahwa UU 2/2024 baru mulai berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dengan kata lain, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah diundangkan, keberlakuannya masih ditangguhkan sampai terpenuhinya syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 73 tersebut.

Sementara itu, Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) pada Bab I Sub-bab B.4 angka 42 mengatur bahwa peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan tetapi belum resmi berlaku tidak dicantumkan dalam dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini mencerminkan prinsip bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang belum berlaku pada dasarnya belum dapat dijadikan landasan normatif dalam pembentukan peraturan pelaksana atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan demikian, terdapat persoalan normatif yang perlu memperoleh kepastian hukum. Di satu sisi, UU 2/2024 memerintahkan agar NSPK dan peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang diundangkan. Namun di sisi lain, UU 12/2011sendiri belum berlaku dan menurut kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan belum dapat dicantumkan sebagai dasar hukum pembentukan peraturan pelaksana. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kewajiban pembentukan NSPK dan peraturan pelaksana tersebut harus dilaksanakan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Aalisa Hukum

  • Bahwa keadaan sebagaimana diuraikan di atas dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai normative impossibility atau self-defeating norm, yaitu suatu kondisi ketika undang-undang memerintahkan dilakukannya suatu tindakan, namun pada saat yang sama menciptakan hambatan normatif yang menyebabkan perintah tersebut sulit atau bahkan tidak mungkin dilaksanakan secara sempurna.
  • Bahwa keadaan ini berakibat, Pemerintah berada dalam keadaan yang tidak pasti. Di satu sisi, pelaksanaan perintah UU 2/2024 untuk membentuk NSPK dan peraturan pelaksana berpotensi bertentangan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/201. Di sisi lain, apabila Pemerintah mematuhi ketentuan dalam UU 12/2011 dengan menunda pembentukannya, maka Pemerintah berpotensi tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam UU 2/2024.
  • Bahwa Pasal 20 ayat (8) dan Pasal 71 UU 2/2024 pada hakikatnya untuk memastikan bahwa pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ditetapkan dan UU 2/2024 mulai berlaku, seluruh NSPK dan peraturan pelaksana yang diperlukan telah tersediasehingga pelaksanaan kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta dapat dilakukan secara efektif sejak hari pertama berlakunya undang-undang tanpa mengalami kekosongan hukum maupun keterlambatan pengaturan.
  • Bahwa pembentukan NSPK dan peraturan pelaksana sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara merupakan kebutuhan hukum yang esensial untuk menjamin kesiapan penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta. Berbagai kewenangan khusus yang diberikan oleh UU 2/2024 tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan norma undang-undang, melainkan memerlukan pengaturan teknis, kelembagaan, prosedural, dan administratif yang harus dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat dilaksanakan secara efektif sejak hari pertama berlakunya undang-undang. 
  • Bahwa pembentukan NSPK dan peraturan pelaksana membutuhkan proses yang tidak singkat, mulai dari penyusunan naskah, harmonisasi, pembahasan lintas kementerian/lembaga, hingga penetapan dan pengundangan. Oleh karena itu, apabila pembentukannya baru dilakukan setelah UU 2/2024 berlaku, maka akan terjadi jeda waktu yang menyebabkan kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Kondisi demikian bertentangan dengan tujuan Pasal 20 ayat (8) dan Pasal 71 yang justru dimaksudkan untuk memastikan kesiapan seluruh perangkat regulasi sebelum berlakunya rezim Daerah Khusus Jakarta.
  • Bahwa penetapan NSPK dan peraturan pelaksana sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara merupakan kebutuhan hukum yang mendesak. Hal ini karena Daerah Khusus Jakarta akan menjalankan berbagai kewenangan khusus yang tidak dikenal dalam rezim pemerintahan daerah pada umumnya. Pelaksanaan kewenangan khusus tersebut tidak cukup hanya berlandaskan pada norma dalam undang-undang, tetapi memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui NSPK dan peraturan pelaksana sebagai instrumen operasional.
  • Bahwa apabila NSPK dan peraturan pelaksana belum ditetapkan pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara diterbitkan, maka akan terjadi kondisi dimana UU 2/2024 telah berlaku dan kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta telah lahir secara hukum, namun perangkat hukum yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut belum tersedia. Keadaan demikian berpotensi menimbulkan kekosongan hukum (rechtvacuum) dan menghambat penyelenggaraan kewenangan khusus Jakarta yang seharusnya dapat dilaksanakan sejak hari pertama berlakunya undang-undang.
  • Bahwa tidak ditetapkannya NSPK dan peraturan pelaksana sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga Daerah Khusus Jakarta. Warga kehilangan kepastian hukum mengenai pelaksanaan kewenangan khusus, hak-hak yang diberikan oleh undang-undang, mekanisme pelayanan publik, serta berbagai kebijakan yang dijanjikan dalam rezim Daerah Khusus Jakarta.
  • Bahwa keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai pelaksanaan kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta dan oleh karenanya bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI1945.
  • Bahwa frasa “ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan” dalam Pasal 20 ayat (8) dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 harus dimaknai bahwa NSPK dan peraturan pelaksana wajib dibentuk dan diundangkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan, namun mulai berlaku dan mempunyai daya ikat pada saat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.”

Simpulan

Berdasarkan uraian di atas, terdapat ketidakjelasan normatif dalam hubungan antara Pasal 20 ayat (8), Pasal 71, dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembentukan NSPK dan peraturan pelaksana Daerah Khusus Jakarta. Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, diperlukan langkah konstitusional melalui pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi guna memperoleh kepastian mengenai pembentukan, keberlakuan, dan daya ikat NSPK serta peraturan pelaksana dalam masa transisi Daerah Khusus Jakarta.

Maka dapat dilakukan pengujian yang memohon kepada Mahkamah agar Menyatakan frasa “ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan” dalam Pasal 20 ayat (8) dan Pasal 71 UU 2/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus serta peraturan pelaksana wajib dibentuk dan diundangkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak UU 2/2024 diundangkan, namun mulai berlaku dan mempunyai daya ikat pada saat UU 2/2024 berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73,

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *