
Pengakhiran Perjanjian Sepihak sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Apakah perjanjian dapat diakhiri secara sepihak? Pengakhiran sepihak dapat dibagi menjadi 2 yaitu : Dalam banyak kasus, pengakhiran sepihak sesungguhnya

Apakah perjanjian dapat diakhiri secara sepihak? Pengakhiran sepihak dapat dibagi menjadi 2 yaitu : Dalam banyak kasus, pengakhiran sepihak sesungguhnya

Pasal 55 UU PTUN menyatakan bahwa Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya

Bandung – Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Hotel Le Eminence dalam Perkara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Tangerang – Musyawarah berjalan dengan sukses dan lancar dengan dihadiri oleh Perwakilan dari Kementrerian PUPR RI dan Dinas Perumahan Kawasan