Apabila terdapat Sertifikat Ganda pada Obyek yang sama, maka Sertifikat yang terlebih dahulu yang paling kuat

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/Yur/2018 menyatakan bahwa:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:

“…bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”

Bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila terdapat dua sertipikat pada obyek yang sama?

Langkah yang dapat dilakukan ketika terdapat dua sertipikat ganda pada obyek yang sama sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pembatalan ke BPN (Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020);
  2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004) Jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 10/2020 halaman 5;
  3. Membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan surat otentik (Pasal 264 KUHP)