Pembatalan Hibah dapat dilakukan melalui Gugatan ke Pengadilan

Pengertian Hibah diatur pada Pasal 1666 yang menyatakan bahwa Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Pada prinsipnya memang Hibah tidak dapat ditarik kembali oleh pihak yang menghibahkan, namun dalam KUHPerdata juga terdapat pengecualian terhadap pembatalan hibah yang tercantum dalam Pasal 1688 KUHPerdata sebagai berikut:

  1. Hibah dapat dibatalkan karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.
  2. Hibah dapat dibatalkan jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah.
  3. Hibah dapat dibatalkan jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.

Proses pembatalan hibah pada dasarnya hanya dapat dilakukan dengan cara pengajuan gugatan materi pokok pembatalan hibah kepada Pengadilan Negeri. Pengajuan gugatan tersebut dimintakan oleh penghibah yang diajukan ke Pengadilan Negeri, supaya hibah tersebut dibatalkan dan dikembalikan kepadanya

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt 1985 tanggal 24 Juni 1991

“Perbuatan hukum berupa hibah tanah yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah tidak sah karena bertentangan dengan hukum dan hak milik orang lain. Hibah yang demikian dapat dibatalkan