Hukum Perbankan : Kerahasiaan dan Kejahatan dalam Dunia Perbankan

Apakah bank boleh membocorkan data nasabah?

Teori Kerahasiaan Bank

  1. Mutlak : Teori ini mengatakan bahwa bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan atas informasi dan keterangan dari nasabah dalam situasi dan kondisi apapun.
  2. Relatif : Menurut teori ini bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya hanya untuk kepentingan negara atau hukum.

Dasar Hukum

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mendefinisikan bahwa “Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya”.

Kemudian dipertegas kembali Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, menyatakan “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.

Bank diperbolehkan membuka rahasia dan informasinya, untuk kepentingan :

  1. Penyelesaian Piutang Negara
  2. Perkara Pidana
  3. Aktivitas Perbankan
  4. Perkara Perdata
  5. Perpajakan

Bagaimana Apabila terjadi kebocoran data ?

Seseorang yang membocorkan rahasia bank, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (Dua Ratus Miliar Rupiah)”.