Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau dapat disebut dengan PHPU merupakan sengketa yang terjadi akibat adanya perselisihan antara penetapan hasil yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil yang dihitung oleh peserta pemilu. Perselisihan ini terjadi ketika masa-masa pasca pemilihan umum, dan hal tersebut wajar terjadi karena peserta pemilu dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penyelesaian perselisihan hasil pemilu berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yaitu penyelesaian perselisihan dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu para peserta pemilu yang merasa keberatan terhadap penetapan yang dilakukan oleh KPU dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, dan permohonan tersebut berupa permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara pemilu.

Kewenangan mengadili dan memeriksa sengketa PHPU diatur di dalam Pasal 74 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan PMK 4/2023 serta perubahannya di dalam PMK 2/2024 mengenai mekanisme beracara PHPU pemilu presiden dan wakil presiden, sedangkan untuk mekanisme beracara PHPU DPR dan DPRD dapat dilihat di PMK 2/2023.

Sumber :

  1. Undang-Undang No. 7/2017 tentang Mahkamah Konstitusi
  2. Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/ragam-putusan-mk-tentang-sengketa-hasil-pemilu-lt66051b5b45c71/