Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berkaitan dengan perlindungan untuk hasil kecerdasan intelektual. Jika mengacu pada Pasal 1 angka 1 Bab I Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta definisi dari Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkanprinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta sendiri memberikan perlindungan kepada penciptanya yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berarti hak yang melindungi kepentingan pribadi penciptanya, konsep ini berasal dari hukum kontinental. Hak moral bersifat khusus dan menjadi hak yang kekal yang dimiliki pencipta atas hasil suatu ciptaannya. Hak moral atas suatu ciptaan memiliki tiga dasar yakni 1) untuk mengumumkan, 2) hak peterniti, 3) hak integritas. Pelanggaran atas hak moral suatu ciptaan diwujudkan dengan tidak mencantumkan nama pencipta atas hasil karya ciptaannya dan/atau melakukan perubahan atas suatu ciptaan tanpa adanya izin dari pencipta.
Lain halnya dengan hak ekonomi menjadi hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk menerima manfaat ekonomi atas ciptaannya. Hak ekonomi yang melekat dalam suatu hasil karya cipta diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak ekonomi atas hasil karya ciptaan biasanya dapat terjadi apabila seseorang mengambil keuntungan komersial atas suatu karya milik pencipta lain tanpa ada izin terlebih dahulu. Maka dari itu, jika seseorang menggunakan hasil karya ciptaan orang lain, harus melalui izin dari pencipta karya tersebut sehingga tidak melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh setiap pencipta
Lantas bagaimana cara untuk melindungi suatu hasil karya cipta milik kita? Adapun cara untuk melindungi hasil karya cipta dapat dilakukan dengan pendaftaran ciptaan untuk memperoleh perlindungan hak cipta. Surat pendaftaran ciptaan yang telah diterbitkan dapat menjadi alat bukti awal apabila terjadi perselisihan hak cipta atas suatu hasil karya cipta di kemudian hari. Hasil cipta yang mendapat perlindungan hak cipta ialah suatu karya cipta yang memiliki ciri khas dan menunjukkan orisinalitas dari karya ciptaan tersebut.