Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa dasar hukum utama yang berlaku di Indonesia, dari konstitusi negara hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rinci.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti pembagian kekuasaan negara, hak asasi manusia, dan struktur organisasi negara. Semua peraturan perundang-undangan lainnya harus bersumber pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya.
- Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, yang berarti segala tindakan negara dan masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku.
- Pasal 28A UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal ini mengatur hak untuk hidup yang merupakan hak dasar setiap individu dan tidak dapat dicabut oleh negara.
- Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
KUHPerdata adalah salah satu sumber hukum di Indonesia yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, termasuk dalam hal kontrak, perwalian, warisan, dan perbuatan hukum lainnya. Hukum perdata mengatur hak-hak pribadi dan kekayaan individu.
- Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian yang sah dan sesuai dengan hukum berlaku mengikat bagi pihak-pihak yang membuatnya.
- Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain, mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.”
Pasal ini mengatur tentang tanggung jawab perdata bagi orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP adalah peraturan yang mengatur tentang tindak pidana dan hukuman yang dikenakan kepada pelaku kejahatan. Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dengan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar norma-norma yang ada.
- Pasal 1 Ayat (1) KUHP**: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan yang telah ada.”
Pasal ini mengatur bahwa tidak ada tindak pidana yang dapat dijatuhkan jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
- Pasal 2 KUHP**: “Peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku di Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia.”
Pasal ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa memperhatikan kewarganegaraan pelaku.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah dasar hukum yang melindungi hak-hak dasar setiap individu yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. UU ini mengatur tentang hak untuk hidup, kebebasan berpikir dan berpendapat, hak atas pekerjaan, serta hak atas perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi.
- Pasal 28A UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Hak untuk hidup ini menjadi hak dasar yang tidak dapat dicabut oleh negara atau pihak manapun
- Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan menyatakan pendapat.”
Pasal ini menjamin hak kebebasan berekspresi, yang merupakan salah satu hak dasar dalam demokrasi.
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
UU ini mengatur proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Setiap peraturan yang dibentuk harus mengikuti prosedur tertentu dan berada dalam hierarki yang jelas. Dengan adanya undang-undang ini, setiap peraturan yang ada harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
- Pasal 7 Ayat (1) UU 12 tahun 2011: “Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Pasal ini mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi.
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang ini mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat dan mengatur tanggung jawab negara dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
- Pasal 2 UU 32 tahun 2009: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”
Pasal ini menegaskan bahwa lingkungan hidup yang sehat adalah bagian dari hak dasar setiap individu yang harus dijaga dan dilindungi.
- Pasal 6 UU 32 tahun 2009: “Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan.”
Pasal ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, termasuk di dalamnya soal upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja. UU ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan mengatur perlindungan bagi pekerja.
- Pasal 1 Ayat (1) UU 13 tahun 2003: “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Pasal ini menjelaskan tentang definisi pekerja atau buruh, yaitu orang yang bekerja dengan menerima upah dari pengusaha
- Pasal 35 UU 13 tahun 2003: “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atas prestasi kerja yang dilakukan.”
Pasal ini mengatur hak pekerja dalam menerima upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.