Pendirian suatu yayasan wajib didasari dengan maksud dan tujuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang menyatakan:
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Jika mengacu pada pasal tersebut, dalam suatu yayasan terdapat kekayaan yang dimiliki secara pribadi oleh pengurus yayasan dan kekayaan yang diperuntukkan untuk pengelolaan yayasan dalam rangka menjalankan kegiataan sosial, keagamaan, dan kesusilaan.
Dalam melakukan pengelolaan yayasan terdapat 5 prinsip dasar yaitu mencatat, mendokumentasikan, melaporkan, mengesahkan, dan mengumumkan. Sehingga dalam operasionalnya, yayasan wajib mencatat seluruh kegiatan administrasi dan keuangan yang terdapat dalam Yayasan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang menyatakan:
- Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan.
- Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan.
Sebagaimana tujuan dari adanya yayasan adalah sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang menerima pendapatan yang diperuntukkan untuk operasional yayasan, sehingga diperlukan adanya pelaporan secara rutin dan berkelanjutan serta pengawasan publik yang dilakukan oleh masyarakat terhadap yayasan. Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum pasti akan memiliki akibat hukum di dalamnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Begitu juga dengan penyimpangan yang dilakukan oleh suatu yayasan apabila terbukti melanggar tata tertib yayasan, maka akan menimbulkan akibat hukum di antaranya sebagai berikut:
1. Pemberian Sanksi Administratif
Sanksi administratif dapat dikenakan kepada yayasan apabila terdapat pelanggaran dalam pembuatan laporan dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan yayasan. Sanksi administrasif dapat berupa peringatan tertulis, pencabutan izin operasional yayasan, atau pembatasan terhadap kegiatan yang berlangsung di yayasan.
2. Perubahan Susunan Kepengurusan Yayasan
Restrukturisasi kepengurusan menjadi akibat hukum apabila terdapat kekosongan kekuasaan atau berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap yayasan tersebut. Dengan adanya restrukturisasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap yayasan
3. Pemeriksaan Yayasan
Pemeriksaan yayasan dapat dilakukan apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yayasan seperti perbuatan melawan hukum, perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan lalai dalam menjalankan operasional yayasan sebagaimana maksud dan tujuan yayasan.
4. Pembubaran Yayasan
Pembubaran yayasan dapat terjadi karena tujuan yayasan dalam Anggaran Dasar yang tidak tercapai. Pembubaran ini dapat dilakukan secara sukarela atas kesepakatan bersama pengurus atau dapat melalui putusan pengadilan jika yayasan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan atau dikarenakan kondisi pailit.
5. Pemberian Sanksi Pidana
Akibat hukum yang terakhir adalah adanya pemberian sanksi pidana jika terdapat perbuatan yayasan yang menyalahgunakan fungsi dan tujuan yayasan termasuk ke dalam pelanggaran hukum pidana, maka individu atau yayasan harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang menyatakan:
- Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.