Dasar Hukum yang mengatur Aspek Kehidupan Bermasyarakat

      Berikut adalah beberapa dasar hukum yang berlaku di Indonesia, yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, negara, dan perekonomian. Dasar hukum ini sangat penting dalam memastikan tatanan hukum di Indonesia berjalan dengan baik, sesuai dengan tujuan negara hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya sesuai dengan hierarki hukum yang berlaku.

  • Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 tahun 2011: “Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Penjelasan: Pasal ini mengatur hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang memastikan bahwa semua peraturan yang dibuat harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta urutan peraturan yang lebih rendah.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 13 Tahun 2003 mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, termasuk hak-hak pekerja dalam memperoleh upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan dalam dunia kerja. UU ini adalah landasan hukum dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil.

  • Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 2003: “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Penjelasan: Pasal ini memberikan pengertian dasar mengenai siapa yang dimaksud dengan pekerja atau buruh, yakni mereka yang bekerja untuk memperoleh upah

  • Pasal 27 UU No. 13 tahun 2003: “Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan upah yang sesuai dengan pekerjaannya, tanpa diskriminasi.”

Penjelasan: Pasal ini mengatur hak pekerja untuk mendapatkan upah yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan tanpa adanya diskriminasi dalam pemberian upah.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

UU No. 39 Tahun 1999 mengatur mengenai perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Setiap orang berhak untuk hidup bebas dari penindasan, diskriminasi, dan perlakuan yang tidak adil.

  • Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39 tahun 1999:   “Hak Asasi Manusia adalah sekumpulan hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.”

Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang tidak dapat dicabut dan harus dihormati oleh semua pihak, baik negara maupun individu.

  • Pasal 6 UU No. 39 tahun 1999: “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk memilih agama dan kepercayaan.”

Penjelasan: Pasal ini mengatur kebebasan beragama, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

UU No. 40 Tahun 2007 mengatur tentang pendirian, struktur, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Ini adalah landasan hukum bagi perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi dan bisnis

  • Pasal 3 UU No. 40 tahun 2007: “Perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang memuat ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.”

Penjelasan: Pasal ini menjelaskan bahwa PT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan kesepakatan antara pendiri yang dituangkan dalam anggaran dasar.

  • Pasal 59 UU No. 40 tahun 2007: “Apabila terjadi kerugian yang melebihi nilai modal disetor, maka perseroan wajib melakukan pembubaran.”

Penjelasan: Pasal ini mengatur kewajiban PT untuk membubarkan diri jika kerugian yang diderita lebih besar dari modal yang disetor.

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU No. 6 Tahun 2014 memberikan dasar hukum bagi pemerintahan desa, termasuk pengaturan tentang kewenangan desa dalam mengelola sumber daya dan menyelenggarakan pembangunan di tingkat lokal.

  • Pasal 1 Ayat (3) UU No. 6 tahun 2014: “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan.”

Penjelasan: Pasal ini mengatur tentang posisi desa sebagai entitas hukum yang memiliki kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahan di tingkat lokal.

  • Pasal 27 UU No. 6 tahun 2014: “Pemerintah desa berhak menyusun peraturan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.”

Penjelasan: Pasal ini memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk membuat peraturan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di desa tersebut

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 32 Tahun 2009 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan

  • Pasal 2 UU No. 32 tahun 2009: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.” 

Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa lingkungan hidup yang sehat adalah hak setiap individu yang harus dilindungi dan dipelihara.

  • Pasal 6 UU No. 32 tahun 2009: “Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan.”

Penjelasan: Pasal ini mengatur tentang prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan.

7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

UU No. 25 Tahun 2007 mengatur kebijakan mengenai penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Undang-Undang ini bertujuan untuk mendorong investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

  • Pasal 1 Ayat (1) UU No. 25 tahun 2007: “Penanaman modal adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal, baik dalam bentuk penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.”

Penjelasan: Pasal ini memberikan definisi dasar tentang penanaman modal yang dapat dilakukan oleh investor domestik maupun asing/

8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Nasional

UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang sistem pendidikan nasional di Indonesia, yang mencakup segala aspek pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

  • Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011: “Pendidikan di Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas demokratis, berkeadilan, dan berkelanjutan.”

Penjelasan: Pasal ini mengatur asas-asas dalam penyelenggaraan pendidikan yang harus memperhatikan prinsip demokrasi, keadilan, dan keberlanjutan.

  • Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Penjelasan: Pasal ini memberikan jaminan hak bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara