Peranan bahasa hukum sangat penting sebab tanpa adanya bahasa hukum maka makna dari suatu kata dalam argumen akan sulit untuk dipahami oleh masyarakat. Sebab hukum disadari atau tidak oleh masyarakat terwujud dalam suatu bahasa hukum tidak dapat dipisahkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Yang mana argumentasi hukum tidak hanya berkaitan dengan suatu perdebatan ilmiah atau karya tulis ilmiah saja melainkan juga terdapat dalam kehidupan sehari – hari terutama dalam aspek berikut, (1) Aspek ekonomi; (2) Aspek agama, (3) Aspek Sosial; (4) Aspek Politik; (5) Aspek keilmuan; dan (6) Aspek kesenian.
Karenanya dalam menerapkan sebuah argumentasi hukum haruslah memperhatikan hukum yang hidup di dalam suatu masyarakat (living law) sehingga dalam pembentukan hukum dapat mencapai suatu tujuan yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum di dalam kehidupan bernegara.
Bahasa hukum tidak dapat dipisahkan dari penalaran hukum yang artinya suatu penalaran hukum yang relevan dapat menjamin adanya kesahihan dari sebuah argumentasi dan menjadi cara menuju suatu kebenaran serta keadilan, adanya bahasa hukum juga membantu untuk merumuskan dan mengevaluasi fakta dan argumentasi hukum tidak hanya dalam esensi praktik dan putusan hakim saja melainkan untuk keterlibatan dalam kegiatan pembuatan kontrak, konsultan, serta penyelesaian sengketa lainnya
Struktur dari penggunaan bahasa hukum dalam pembuatan argumentasi hukum terbagi menjadi dua jenis, di antaranya:
- Bahasa hukum yang penggunaannya berdasarkan terhadap kaidah Bahasa Indonesia pada umumnya;
- Bahasa hukum berdasarkan atas kesepakatan bersama. Biasanya kesepakatan ini dibuat oleh para pembentuk dan penyusun Undang – Undang, masyarakat atau sarjana hukum, dan ahli hukum. Sebab bahasa hukum sendiri memiliki ciri khas yang harus menjelaskan satu kata dengan kepastian makna dan kelugasan.
Seperti pada umumnya, dalam bahasa hukum juga terdapat hambatan dalam mencapai kesatuan tatanan bahasa hukum yang baik dan benar, diantaranya:
- Kecerobohan dalam menerjemahkan;
- Keleksikalan dalam menerjemahkan;
- Kesederhanaan dalam penguasaan bahasa Indonesia yang umum, serta merepresentasikan dalam penggunaan atau penyusunan kata;
Yang mana segala hal yang menjadi hambatan adalah bagian dari pengertian dan makna yang mendasar dalam suatu ilmu. Yang seharusnya dapat ditanggulangi dengan sangat mendesak yakni dibuatnya suatu lembaga istilah hukum yang di dalamnya terdiri atas sarjana bahasa Indonesia dan juga sarjana hukum yang mengerti akan makna dari tiap kata dalam bahasa hukum.