Kekuatan Hukum Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Definisi dokumen elektronik menurut Pasal 1 angka 4 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau yang selanjutnya disebut UU ITE), yang menyatakan:

“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Sedangkan definisi tanda tangan elektronik terdapat dalam Pasal 1 angka 12 UU ITE, yang menyatakan:

“Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mendorong bagi para pelaku bisnis atau siapa saja yang melakukan transaksi elektronik untuk memperhatikan persyaratan minimal keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU ITE. Namun dalam undang – undang tersebut dikatakan bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, hal ini disebabkan adanya asas netral teknologi atau kebebasan dalam memilih teknologi, yang artinya termasuk untuk memilih jenis tanda tangan elektronik yang dipergunakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE, yang menyatakan bahwa:

Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  • Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Terkait dengan keamanan dan kejahatan ITE yang berkaitan dengan tanda tangan elektronik, yang mana dalam undang – undang tersebut mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik yang diselenggarakan termasuk pada penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman dan terjaga kerahasiaannya, sebagaimana telah disinggung dalam Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

Selanjutnya, mengenai kekuatan hukum pembuktian dalam tandatangan pada sebuah dokumen elektronik, dimana terdapat digital signature yakni sebuah pengaman pada data digital yang dibuat dengan kunci tanda tangan pribadi (private signature key) yang dalam penggunaannya bergantung dengan kunci publik yang menjadi pasangannya. Sebab dokumen elektronik yang ditandatangani dengan digital signature bisa dikategorikan sebagai bukti tertulis, namun sebagaimana yang diketahui bahwa terdapat satu prinsip hukum yang menyebabkan sulitnya penggunaan dari dokumen elektronik dimana dokumen yang menjadi alat bukti harus dapat dilihat, dikirim, dan disimpan dalam bentuk kertas, karena hal tersebut yang disebut sebagai alat bukti sempurna yaitu akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Kekuatan pembuktian dari dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik di dalam hukum pembuktian di Indonesia, diakui esensinya setelah diatur di dalam UU ITE bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah.

Sebagaimana telah dijelaskan terkait private signature key sebagai jaminan untuk message integrity yang menjamin bahwa si pengirim pesan adalah orang yang berhak dan bertanggung jawab terhadap pesan tersebut. Supaya tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik dapat mempunyai kekuatan pembuktian di pengadilan, maka harus mendaftarkan tanda tangan elektronik tersebut kepada Certification Authority (CA), yang bertindak sebagai pejabat umum, sehingga dengan memanfaatkan infrastruktur yang diberikan Certification Authority (CA) khususnya keamampuan untuk mengetahui kapan transaksi elektronik itu ditanda tangani. Tanda tangan digital yang telah memperoleh sertifikat dari lembaga Certification Authority (CA), maka akan lebih terjamin otentikasi dari sebuah dokumen, tanda tangan digital sangat sulit dipalsukan serta berasosiasi dengan kombinasi dokumen dan kunci privat secara unik.