Perjanjian sewa properti komersial merupakan kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pemilik properti (lessor) dan penyewa (lessee), di mana penyewa diberikan hak untuk menggunakan properti dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar sewa sesuai ketentuan yang disepakati. Dalam perjanjian ini, penyewa memiliki hak untuk menikmati penggunaan properti tanpa gangguan dari pihak pemilik, sedangkan pemilik berhak menerima pembayaran sewa secara tepat waktu. Di sisi lain, pemilik properti bertanggung jawab untuk menjaga kelayakan dan kondisi properti yang disewa, sementara penyewa berkewajiban menjaga properti tersebut agar tetap dalam keadaan baik dan tidak merusak fasilitas yang ada.
Dalam hal terjadi sengketa, seperti keterlambatan pembayaran sewa atau pelanggaran ketentuan perjanjian lainnya, kedua pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan klausul yang tercantum dalam kontrak sewa. Pemilik properti dapat mengambil tindakan seperti pemberian pemberitahuan atau pengakhiran perjanjian, sementara penyewa berhak membela diri atau meminta penyelesaian melalui mediasi atau arbitrase sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian. Kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian sewa sangat penting untuk meminimalisir potensi sengketa dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.