Pemilik tanah wajib memanfaatkan dan memelihara lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah telantar. Pasalnya, pemerintah mempunyai kebijakan yang mengatur bahwa tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan tersebut mendefinisikan tanah telantar sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Status Tanah Telantar yang Bisa Diambil Negara
Tanah yang menjadi objek peraturan tersebut adalah tanah kosong yang dibiarkan tanpa ada aktivitas. Tanah tersebut tidak dibuat bangunan, pagar, maupun kebun. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan objek penerbitan tanah telantar meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Namun, ada tanah HPL yang dikecualikan dari objek tanah. Tanah tersebut meliputi tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.
Jika tanah sampai diambil negara, lahan itu akan menjadi tanah cadangan untuk negara (TCUN). TCUN ditujukan dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara.
Alasan Pemerintah Ambil Tanah Telantar
Setiap orang yang telah diberikan hak atas tanah wajib menjaga fungsi sosial dari tanah tersebut. Hal itu termasuk menjaga pemanfaatannya sebagaimana sudah dijanjikan sejak awal pembuatan hak.
Peraturan ini bermaksud untuk menegaskan pemilik agar mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya. Selain itu, pemilik juga bisa terhindari dari masalah tanah seperti perampasan dan sengketa tanah.
Cara Agar Tanah Tidak Diambil Negara
Pemilik tanah harus menggunakan asetnya agar tidak ditetapkan sebagai tanah telantar. Negara bisa mengambil alih tanah telantar bahkan ketika pemilik sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM)
Tanah tersebut sebaiknya dimanfaatkan agar tidak kosong. Akan tetapi, pemilik yang belum berniat menggunakan tanah, setidaknya dapat membuat pagar, menanam bibit, atau membersihkan lahannya. Tak perlu menghabiskan banyak biaya, pemilik cukup membuat pagar dari bambu.
Nasib Tanah beserta Bangunan Telantar
Tanah kosong tanpa bangunan ataupun kebun selama 2 tahun sejak diterbitkan hak bisa ditetapkan sebagai tanah telantar. Pemilik harus menguasai tanahnya, salah satunya dengan membuat bangunan. Meskipun bangunan tidak dipakai dan diurus hingga rusak, tanah tidak akan menjadi objek penertiban tanah telantar.
Cara Pemilik Protes Tanahnya Diambil Negara
Pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah telantar. Ada beberapa tahapan sebelum tanah ditetapkan telantar.
Tahapan awal adalah inventarisasi dan identifikasi tanah terlantar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengirim surat kepada pemilik untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah.
Lalu, pemilik diberikan peringatan untuk mengusahakan tanahnya. BPN memberikan peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya menetapkan tanah telantar.
Jika tanah diambil negara dan pemilik yang merasa keberatan, masih ada kesempatan untuk mendapatkan tanahnya kembali. Carannya dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan. Adapun keputusan pemilik menang dan mendapatkan tanahnya kembali tergantung pada proses di pengadilan.
Kesimpulan
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah telantar. Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021, tanah yang tidak digunakan selama dua tahun dapat diambil negara untuk dijadikan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Pemerintah memberi peringatan bertahap sebelum penetapan, dan pemilik masih bisa menggugat ke pengadilan jika keberatan. Kebijakan ini menegaskan fungsi sosial tanah sekaligus mencegah sengketa dan penelantaran lahan.