PRO BONO LEGAL ASSISTANCE Justice Should Be Accessible to Everyone. AN & Co provides pro bono legal assistance for eligible individuals and communities requiring access to professional legal services. SIAPA YANG DAPAT MENGAJUKAN? Masyarakat berpenghasilan rendah;Kelompok rentan yang memerlukan pendampingan hukum;Perkara yang berkaitan dengan hak dasar seperti perumahan, pertanahan, rumah susun, atau kepentingan publik;Perempuan, anak, penyandang disabilitas, atau pihak lain yang membutuhkan perlindungan hukum. BENTUK BANTUAN Konsultasi hukum;Legal opinion;Pendampingan non-litigasi;Mediasi dan negosiasi; Penyusunan dokumen hukum;Bantuan hukum lainnya sesuai hasil evaluasi AN & Co. PENTING UNTUK DIPERHATIKAN Pengajuan bantuan hukum pro bono tidak secara otomatis diterima sebagai penerima bantuan.Setiap permohonan akan melalui proses verifikasi dan penilaian berdasarkan kriteria, urgensi permasalahan, dan ketersediaan sumber daya. PRO BONO APLICATION FORM Nama Lengkap * Nomor HP * Tempat, Tanggal Lahir * Alamat Domisili * Informasi Deskripsi Permasalahan * DOKUMEN PENDUKUNG Upload Dokumen Perkara (Jika Ada) Upload Surat Keterangan Tidak Mampu * Upload Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Ada) Saya menyatakan bahwa informasi yang saya berikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya memahami bahwa pengajuan ini akan melalui proses verifikasi dan tidak serta merta menjamin pemberian bantuan hukum pro bono oleh AN & Co. Need Immediate Assistance? If you need urgent legal guidance, please contact us through the channels below. info@ancolaw.id 0813-8900-141