Aspek Hukum Publik dalam Perlindungan Konsumen

Hukum perlindungan konsumen dalam hukum publik yang dimaksud adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perorangan. Adapun yang termasuk dalam hukum publik dan terutama dalam kerangka hukum konsumen dan/atau hukum perlindungan konsumen adalah Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata/Pidana, dan Hukum Internasional. Di antara semua aspek hukum publik itu, yang paling banyak menyangkut perlindungan konsumen adalah hukum pidana dan hukum administrasi negara.

1. Aspek Hukum Pidana

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak disebut-sebut kata”Konsumen”. Kendati demikian, secara implisit dapat ditarik beberapa pasal yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, yakni Pasal 204, Pasal 205, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 382, Pasal 382 bis, Pasal 383, dan Pasal 390.

Diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat ketentuan pidana yang memiliki aspek berkaitan dengan perlindungan konsumen. Ruang lingkup pengaturan yang paling luas kaitannya dengan hukum perlindungan konsumen terdapat pada bidang kesehatan. Termasuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang berlaku sejak 4 November 1996. Ketentuan-ketentuan dalam ruang lingkup hukum kesehatan dapat dikatakan merupakan instrumen hukum yang paling luas. Meskipun bukan berarti tidak memadai dalam mengatur hak-hak konsumen dibandingkan dengan ruang lingkup hukum lainnya.

2. Aspek Hukum Administrasi

Seiring dengan fungsi negara sebagai penyelenggara kesejahteraan umum, maka dalam upaya mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen, pemerintah memegang peranan sentral yaitu bahwa pemerintah harus dapat mengusahakan terwujudnya perlindungan terhadap kepentingan konsumen dengan baik melalui penciptaan iklim yang kondusif bagi terpenuhinya hak-hak konsumen dengan baik melalui pembuatan peraturan-peraturan yang baik (fungsi regulasi) dan melaksanakan (mengawasi pelaksanaan) peraturan tersebut sebaik-baiknya (fungsi penegakan hukum).

Perlindungan konsumen juga masuk ke dalam hukum administrasi negara. Berkaitan dengan proses berjalannya produksi suatu perusahaan, hukum administrasi sangat berperan yaitu dalam penetapan pemberian suatu izin usaha yang merupakan suatu tindakan administrasi yang menetapkan legalitas berdirinya suatu perusahaan. Sanksi administratif tidak ditujukan pada konsumen pada umumnya, tetapi justru kepada pengusaha, baik itu produsen maupun distributor produknya. Sanksi administratif pada dasarnya berfokus dengan perizinan yang diberikan kepada pengusaha/penyalur tersebut. Jika terjadi pelanggaran, izin-izin tersebut dapat dicabut secara sepihak oleh Pemerintah. Pencabutan izin hanya bertujuan menghentikan proses produksi dengan produsen/penyalur.

Hukum perlindungan konsumen merupakan salah satu kajian dalam hukum ekonomi yang mana pembahasannya tidak terlepas dari aspek hukum privat (hukum perdata) dan juga aspek hukum publik yakni hukum pidana dan hukum administrasi. Dalam hukum publik juga mengatur dan melindungi kepentingan konsumen sebagaimana dalam Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Hukum perlindungan konsumen menjadi bagian dari hukum ekonomi yang pembahasanya cukup luas karena bersifat lintas sektoral dan nasional dengan pendekatan ekonomi bersifat interdisipliner dan transnasional. Dengan sifat tersebut membuat hukum ekonomi mencakup segala aspek hukum privat dan hukum publik sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen.