
Kreditur dapat menjual Lelang Barang milik Debitur yang telah dibebani Hak Tanggungan tanpa harus melalui Pengadilan
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. (Pasal […]