
Category: Artikel


Purchase Order sebagai bentuk Perjanjian apabila telah disetujui dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli
Perjanjian jual-beli diatur pada pasal 1457 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu

Perusahaan dapat melakukan PHK karena alasan tidak memenuhi target apabila telah diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi karena alasan pekerja melakukan pelanggaran, salah satunya dapat berupa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur

Kreditur yang tidak termasuk dalam Putusan PKPU tidak dapat mengajukan Pembatalan Homologasi
Kreditor yang pada saat PKPU berlangsung tidak pernah mengajukan tagihan kepada Pengurus, maka kalaupun setelah perdamaian tercapai, tagihan kreditor tersebut

Status Obyek Jaminan Bank (HT) yang diletakkan Consevatoir Beslag dalam Putusan Pengadilan oleh Pihak Ketiga
Maka, berdasarkan uraian diatas Bank dapat mengabaikan putusan pengadilan (consevatoir berlag) dan dapat melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut.

Risalah Lelang sebagai pengganti Sertifikat Lama dan Dasar mengajukan balik nama
ika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan

Pemanggilan RUPS hanya melalui Surat Kabar tetap SAH secara HUKUM
Pengambilan suatu keputusan dalam perusahaan dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu: Pengambila keputusan melalui RUPS Sirkuler (Pasal 91 UU PT)

Ketidakmampuan seseorang Membayar Utang tidak dapat dilaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan
Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang

Mekanisme Peralihan Pemegang Saham pada Perseroan karena Pewarisan
Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua

Mengenal Akta Pengakuan Sepihak dan Akta Dibawah Tangan
Selain Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan (ABT) undang-undang dan praktik peradilan memperkenalkan juga Akta Pengakuan Sepihak (APS) sebagai alat