Dalam mengajukan gugatan terkait sengketa tanah, batas-batas dalam objek sengketa yang tertuang dalam surat gugatan harus jelas dan sesuai pada saat dilakukan pemeriksaan setempat. Jika tidak, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Hal ini sejalan dengan beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1975, tanggal 17 April 1979.
“Suatu gugatan terhadap sebidang tanah yang diperebutkan kepemilikannya, maka dalam fundamentum petendi surat gugatannya harus disebutkan dengan jelas batas-batas tanah yang disengketakan, jika tidak, maka Hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.”
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 k/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974
“Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 k/Sip/1979, tanggal 17 April 1979
“Bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 81 K/Sip/1971
“Berdasarkan pemeriksaan setempat oleh PN atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima”