Hukum merupakan sistem peraturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur hubungan antara individu, kelompok, atau antara individu dengan negara itu sendiri. Hukum juga memberikan panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, hukum terdiri dari berbagai cabang, salah satunya adalah hukum umum, yang mencakup hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Artikel ini akan memberikan gambaran mengenai dasar-dasar pengetahuan hukum umum yang berlaku di Indonesia.
Pengertian Hukum
Hukum umum adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau antar individu yang bersifat umum dan mengikat seluruh lapisan masyarakat. Secara umum, hukum ini mencakup hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, seperti hukum perdata (hukum yang mengatur hubungan antara individu), hukum pidana (hukum yang mengatur tindakan kriminal), serta hukum tata negara dan administrasi negara.
Hukum umum berfungsi untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum di dalam masyarakat. Setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara akan tunduk pada aturan yang ada di dalam hukum umum tersebut.
Dasar Hukum di Indonesia
Di Indonesia, dasar hukum untuk menjalankan sistem hukum umum terdapat pada UUD 1945 dan berbagai undang-undang serta peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh negara. Beberapa dasar hukum yang mengatur sistem hukum umum Indonesia antara lain adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi yang menjadi pijakan bagi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam UUD 1945 terdapat berbagai pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, serta kewenangan lembaga negara. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia bertindak berdasarkan hukum dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
KUHPerdata mengatur hubungan hukum antara individu yang satu dengan yang lain, baik dalam hal perjanjian, kepemilikan, warisan, serta hak-hak perorangan lainnya. Beberapa pasal yang penting dalam KUHPerdata adalah:
- Pasal 1338 KUHPerdata mengatur tentang perjanjian: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
- Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain, mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.”
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP adalah peraturan hukum yang mengatur tindak pidana dan hukuman bagi pelaku tindak pidana tersebut. Salah satu pasal penting dalam KUHP adalah:
Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan yang telah ada.” Pasal ini menggarisbawahi prinsip bahwa tidak ada perbuatan yang bisa dijerat pidana tanpa adanya peraturan yang jelas yang mengaturnya.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU ini mengatur tentang mekanisme administrasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan hubungan antara lembaga pemerintah dengan masyarakat. Salah satu prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang ini adalah prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Pasal 6 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: “Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan efektif dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.”
- Undang-Undang Dasar 1945 dan Sistem Peradilan
Dalam hal sistem peradilan, terdapat beberapa peraturan yang mengatur bagaimana hukum dijalankan dan ditegakkan. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan oleh sebuah mahkamah-mahkamah yang diatur dalam undang-undang.” Ini menunjukkan pentingnya lembaga peradilan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Prinsip-Prinsip Hukum
Selain dasar hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan, terdapat beberapa prinsip dasar dalam hukum umum yang menjadi pedoman dalam penerapan hukum di Indonesia, yaitu:
- Prinsip Legalitas (nullum crimen sine lege, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang). Prinsip ini mengharuskan agar tidak ada tindakan yang dapat dihukum kecuali jika sudah ada undang-undang yang mengaturnya sebelumnya.
- Prinsip Kepastian Hukum. Hukum harus jelas dan pasti dalam aplikasinya, agar masyarakat bisa mematuhi peraturan yang ada dengan yakin.
- Prinsip Keadilan. Hukum harus diterapkan dengan adil tanpa membeda-bedakan golongan, status sosial, ataupun latar belakang individu yang terlibat.
- Prinsip Keseimbangan. Setiap peraturan dan penerapannya harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat.