Kantor Hukum Asshyifa Naura & Co mengajak Mahasiswa/i Fakultas Hukum dan Fakultas Umum untuk berfikir kritis merespon adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh hakim pada saat ini. Berikan argumentasiMu melalui kolom komentar @an.co.lawoffice
.
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
.
Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.
.
Timbulnya pertanyaan “Wakil Tuhan Di Bumi (Hakim) Korupsi. Bagaimana Argumentasi Saudara?” berikan jawaban Anda (mahasiswa/i) dengan argumentasi yang baik dan mendasar. Sebagai Yuris muda membangun argumentasi yang sistematis, mendasar dan politif menjadi hal yang penting.
☝🏻Ketentuan:
- Berikan PendapatMu di Kolom Komentar IG;
- Follow akun IG @an.co.lawoffice; dan
- Like postingan ini.
⌛️Batas Akhir 18 Mei 2025
🏆Apresiasi:
- Tumbler untuk 5 MAHASISWA/i dengan Komentar Terbaik; dan
- 1 MAHASISWA/i dengan Komentar Terbaik Rp. 500.000
Link Instagram
https://www.instagram.com/p/DIkiWPJyeNK/