Jika Penyewa Meninggal Dunia, Apakah Langsung mengakhiri Masa Perjanjian Sewa Menyewa ?

Perjanjian sewa adalah perjanjian antara kedua belah pihak untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat dari benda sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati. Dalam sistem perjanjian sewa menyewa pihak pertama sebagai penyewa hanya berhak mendapatkan manfaat dari benda yang disewakan dalam waktu yang disepakati kedua belah pihak. Begitu juga sebaliknya dengan penyewa, berhak untuk memberikan manfaat dari benda yang disewakan setelah penyewa memenuhi persyaratan yang telah disepakati salah satunya adalah membayar biaya penyewaan. Perjanjian sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata yang menyatakan:

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata bahwa suatu perikatan yang lahir dari sebuah perjanjian dapat berakhir dikarenakan adanya hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembayaran;
  2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. Pembaruan utang;
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. Percampuran utang;
  6. Musnahnya barang yang terutang;
  7. Kebatalan atau pembatalan;
  8. Berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku KUHPerdata; dan
  9. Lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Hal tersebut dapat dikatakan bahwa meninggalnya sala satu pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak langsung menghilangkan kewajiban pihak tersebut. Kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 1575 KUHPerdata yang Mengenai kelanjutan dari pelaksanaan perjanjian dapat dibahas dengan para ahli waris dari pihak tersebut. Menurut Pasal 833 yang mengatur jika para ahli waris dapat dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas seluruh barang, hak, dan utang piutang milik orang yang telah meninggal. Biasanya dapat disebut sebagai hak saisine.

Hak saisine berarti beralihnya segala hak dan kewajiban pewaris secara otomatis menurut hukum tanpa dibutuhkan tindakan tertentu dari ahli waris yang bersangkutan meskipun ahli waris tersebut belum atau tidak mengetahui adanya pewarisan sehingga diperlukan adanya penetapan oleh pengadilan untuk memastikan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan penetapan tersebut dapat menjadi dasar pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari.