
Tindakan Bank yang melakukan Pendebetan langsung tanpa Persetujuan atau Tanpa Kuasa dari Nasabah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan menyatakan bahwa: Lebih lanjut diatur pada Pasal 2 ayat (1) PBI 2/2000

Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan menyatakan bahwa: Lebih lanjut diatur pada Pasal 2 ayat (1) PBI 2/2000

Kantor Hukum Asshyifa Naura & Co mengajak Mahasiswa/i Fakultas Hukum dan Fakultas Umum untuk mengikuti acara “Nutur Konsep Hukum Tata





Rapat Finalisasi Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Kota Bandung serta Rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandung

Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan

Apakah perjanjian dapat diakhiri secara sepihak? Pengakhiran sepihak dapat dibagi menjadi 2 yaitu : Dalam banyak kasus, pengakhiran sepihak sesungguhnya

Pasal 55 UU PTUN menyatakan bahwa Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya