
Ketidakmampuan seseorang Membayar Utang tidak dapat dilaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan
Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang

Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang

Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua

Selain Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan (ABT) undang-undang dan praktik peradilan memperkenalkan juga Akta Pengakuan Sepihak (APS) sebagai alat

Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut: Apabila bank tidak melakukan salah satu dari proses diatas maka bank diduga