Salah satu ciri yang membedakan perdagangan di pasar modal dengan perdagangan di pasar barang adalah penggunaan pialang (broker). Pialang mewakili kepentingan investor, memberikan nasehat atau penjelasan kepada investor dalam menentukan kebijakan berinvestasi, menganalisis fakta material. Setiap perusahaan (emiten) yang menawarkan efeknya melalui pasar modal wajib mengungkapkan seluruh informasi mengenai fakta material secara transparan (full disclosure) mengenai keadaan usahanya termasuk keadaan keuangan, aspek hukum, manajemen, dan harta perusahaan kepada publik (investor). Mengenai fakta material, sebelum perusahaan (emiten) melakukan proses go public wajib terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dari segi hukum (due diligence). Tujuan dari legal audit ini untuk menyajikan fakta-fakta hukum mengenai emiten secara utuh dan menyeluruh tanpa ada fakta material yang ditutupi (full disclosure).
Pengertian fakta material tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefenisikan fakta material adalah:
“Informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.“
Karakteristik informasi yang termasuk sebagai fakta material dalam pengertian yuridis memiliki dua bentuk fakta material:
- Informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa (kejadian);
- Fakta yang dapat mempengaruhi;
- Harga efek pada bursa efek;
- Keputusan pemodal;
- Calon pemodal;
- Atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Jika di dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 8 Tahun 1995 tersebut diatur tentang fakta material seperti itu, maka bentuk pertama sudah dapat disebut sebagai fakta material. Sementara pada praktiknya di lapangan ada 2 (dua) bentuk fakta material yaitu:
- Informasi atau fakta tersebut merupakan informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa (kejadian) tetapi tidak mempengaruhi harga saham, keputusan investor atau calon investor atau pihak lain yang berkepentingan.
- Informasi atau fakta tersebut merupakan informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa (kejadian) dan mempengaruhi harga saham, keputusan investor atau calon investor atau pihak lain yang berkepentingan.
Jika suatu informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa (kejadian) yang tidak mempengaruhi harga saham, keputusan investor atau calon investor atau pihak lain yang berkepentingan, maka informasi atau fakta itu bukan sebagai fakta material. Tetapi jika suatu informasi atau fakta tersebut merupakan informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa (kejadian) dan terbukti di dalam kegiatan transaksi saham dapat mempengaruhi harga saham, keputusan investor atau calon investor atau pihak lain yang berkepentingan, maka informasi atau fakta itu dikategorikan sebagai fakta material. Tidak ada tata cara untuk menentukan fakta material di dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal kecuali hanya menentukan definisi saja.
Dalam menganalisis suatu informasi benar-benar fakta material haruslah memiliki relevansi kuat, penting dan dapat mempengaruhi sistem atau indeks harga-harga saham pada bursa. Jika untuk menunjukkan dan memahami fakta material yang relevan dan penting melalui identifikasi fakta material tersebut, maka penentuan fakta material itu telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni fakta tersebut benar-benar relevan dan mempengaruhi sistem atau mempengaruhi harga saham serta keputusan pemodal, calon pemodal, dan pihak lain dalam transaksi tersebut. Dalam penentuan fakta material harus dipahami bahwa informasi atau fakta itu harus dapat mempengaruhi harga saham dan keputusan pemodal, kalau tidak dapat mempengaruhi harga saham dan keputusan investor, maka informasi atau fakta penting tentang kejadian itu tidak termasuk sebagai fakta material. Maka oleh sebab itu, ketentuan penegasan di Pasal 1 angka 7 UU Nomor 8 Tahun 1995 perlu diperhatikan agar dipergunakan kata penghubung “dan/atau” yang menghubungkan antara informasi penting dan relevan dengan peristiwa/kejadian “dan/atau” mempengaruhi harga efek dan keputusan pemodal, calon pemodal, dan pihak lain yang berkepentingan terhadap informasi tersebut.