Pengajuan Kredit Bank untuk Proyek A namun digunakan untuk Proyek lain bukan merupakan Tindak Pidana

“Seorang pengusaha tidak terikat semata-mata kepada pelaksanaan proyek yang dimintakan kredit dan dalam hal pengusaha melaksanakan suatu proyek yang lain dari pada proyek yang dimintakan kredit itu, maka hal ini bukanlah merupakan suatu tindak pidana, dan yang penting dalam hal pemberian kredit itu adalah pembayaran kembali seluruh utang pada waktu yang ditentukan dalam kontrak.”

Sumber : Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 18 K/Kr/1963 tanggal 3 Desember 1963