Sengketa tanah di Indonesia sering terjadi dan dipicu oleh berbagai faktor, termasuk masalah administratif dan keterlibatan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Beberapa penyebab utamanya adalah dokumen kepemilikan tanah yang tidak lengkap atau tidak jelas, konflik mengenai batas tanah, serta klaim terhadap tanah negara yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui jalur hukum di pengadilan atau alternatif lainnya seperti mediasi dan arbitrase. Jalur hukum sering kali melibatkan Pengadilan Negeri dengan proses hukum acara perdata, dan jika diperlukan, dapat diteruskan hingga Mahkamah Agung. Namun, proses ini umumnya membutuhkan waktu yang panjang serta biaya yang tidak sedikit.
Alternatif di luar pengadilan, seperti arbitrase atau mediasi, menawarkan proses yang lebih cepat dan efisien. Arbitrase, diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memberikan opsi bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara tertutup dan dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan proses peradilan. Mediasi juga sering dipilih karena sifatnya yang lebih fleksibel dan non-konfrontatif.
Sumber :