
Akibat Hukum apabila Kreditur menjual Barang Jaminan Hutang milik Debitur tanpa Izin
Berdasarkan pasal 1156 KUHPerdata apabila debitur lalai melakukan kewajibannya maka kreditur dapat menuntut melalui pengadilan agar barang jaminan dijual untuk

Berdasarkan pasal 1156 KUHPerdata apabila debitur lalai melakukan kewajibannya maka kreditur dapat menuntut melalui pengadilan agar barang jaminan dijual untuk

Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan menyatakan bahwa: Lebih lanjut diatur pada Pasal 2 ayat (1) PBI 2/2000

Kantor Hukum Asshyifa Naura & Co mengajak Mahasiswa/i Fakultas Hukum dan Fakultas Umum untuk mengikuti acara “Nutur Konsep Hukum Tata





Rapat Finalisasi Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Kota Bandung serta Rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandung

Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan

Apakah perjanjian dapat diakhiri secara sepihak? Pengakhiran sepihak dapat dibagi menjadi 2 yaitu : Dalam banyak kasus, pengakhiran sepihak sesungguhnya