
Pemanggilan RUPS hanya melalui Surat Kabar tetap SAH secara HUKUM
Pengambilan suatu keputusan dalam perusahaan dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu: Pengambila keputusan melalui RUPS Sirkuler (Pasal 91 UU PT)

Pengambilan suatu keputusan dalam perusahaan dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu: Pengambila keputusan melalui RUPS Sirkuler (Pasal 91 UU PT)

Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang

Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua

Selain Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan (ABT) undang-undang dan praktik peradilan memperkenalkan juga Akta Pengakuan Sepihak (APS) sebagai alat

Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut: Apabila bank tidak melakukan salah satu dari proses diatas maka bank diduga