
Tindakan Bank yang melakukan Pelelangan Obyek Jaminan tanpa terlebih dahulu memberitahu kepada Debitur merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut: Apabila bank tidak melakukan salah satu dari proses diatas maka bank diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur pada pasal 1365 […]