
Perjanjian Jual-Beli Tanah dibawah tangan dapat dijadikan Bukti namun harus didukung oleh bukti lainnya
Pada Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan bahwa: “Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.” Secara prinsip, perjanjian di bawah tangan bisa digunakan sebagai alat bukti, […]