Rapat Harmonisasi Raperwal Pertelaan
Rapat Pembahasan terkait Peraturan Pertelaan Kota Tangerang bersama dengan Kepala Dinas, Bapak Decky P. Koesrindartono, M.Sc dan Managing Partner AN Co, Bapak Dr. M. Ilham Hermawan, S.H., M.H. di Dinas […]
Rapat Pembahasan terkait Peraturan Pertelaan Kota Tangerang bersama dengan Kepala Dinas, Bapak Decky P. Koesrindartono, M.Sc dan Managing Partner AN Co, Bapak Dr. M. Ilham Hermawan, S.H., M.H. di Dinas […]
Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Seluruh Indonesia dihadiri Pj Gubernur Kalimantan Timur/ Dirjen Otda Kemendagri, Bupati Berau, Pj Bupati Penajam Paser Utara, PLH Direktur Produk Hukum […]
Pada Tanggal 17 Juli 2024, Partner ANCo, Dr. M.Ilham Hermawan, S.H., M.H. dan A,mirudin, S.H., M.H. membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang mekanisme penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa di Dinas Perumahan […]
Rapat Koordinasi dengan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, bersama Kabid Perumahan Pak Adrial, S.E., M.EC.Dev dan Bu Dwi beserta Partner ANCo, Dr. M.Ilham Hermawan, S.H.,M.H., Dr. Auliya Khasanofa, […]
Rapat Koordinasi dengan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, bersama Kabid Perumahan Pak Adrial, S.E., M.EC.Dev dan Bu Dwi beserta Partner ANCo, Dr. M.Ilham Hermawan, S.H.,M.H., Dr. Auliya Khasanofa, […]
“Seorang pengusaha tidak terikat semata-mata kepada pelaksanaan proyek yang dimintakan kredit dan dalam hal pengusaha melaksanakan suatu proyek yang lain dari pada proyek yang dimintakan kredit itu, maka hal ini […]
Pengertian Hibah diatur pada Pasal 1666 yang menyatakan bahwa Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu […]
Perkara sengketa tanah merupakan salah satu sengketa yang banyak terjadi diantara masyarakat bahkan tidak jarang harus diselesaikan melalui pengadilan. Tak jarang, terdapat tumpang tindih sertipikat hak dengan alas hak yang […]
Perjanjian perdata antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing yang dibuat dan ditandatangani tanpa ada versi bahasa Indonesia adalah batal demi hukum karena melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor […]
Pada Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan bahwa: “Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.” Secara prinsip, perjanjian di bawah tangan bisa digunakan sebagai alat bukti, […]