
Mengenal Asas Nebis In Idem dalam Hukum
Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat […]
Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat […]
Apakah perjanjian dapat diakhiri secara sepihak? Pengakhiran sepihak dapat dibagi menjadi 2 yaitu : Dalam banyak kasus, pengakhiran sepihak sesungguhnya diizinkan oleh para pihak karena disepakati di dalam perjanjian, sepanjang […]
Pasal 55 UU PTUN menyatakan bahwa Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.” Sedangkan […]
Kick Off Meeting dan Tandatangan Kontrak Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemisahan Rumah Susun di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah DKI Jakarta
Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi karena alasan pekerja melakukan pelanggaran, salah satunya dapat berupa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama […]