
Purchase Order sebagai bentuk Perjanjian apabila telah disetujui dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli
Perjanjian jual-beli diatur pada pasal 1457 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain […]