
Apabila terdapat Sertifikat Ganda pada Obyek yang sama, maka Sertifikat yang terlebih dahulu yang paling kuat
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/Yur/2018 menyatakan bahwa: “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat […]