Pemanggilan RUPS hanya melalui Surat Kabar tetap SAH secara HUKUM

Pengambilan suatu keputusan dalam perusahaan dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu: Pengambila keputusan melalui RUPS Sirkuler (Pasal 91 UU PT) tidak mewajibkan adanya pemanggilan rapat secara tercatat. Pelaksanaan pengambil keputusan […]