Ketidakmampuan seseorang Membayar Utang tidak dapat dilaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan 8 Juni 2024 Tidak ada komentar Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Read More ยป