Ketidakmampuan seseorang Membayar Utang tidak dapat dilaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan

Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan: […]