Tapera, merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat adalah program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan menabung secara bertahap. Menurut pemerintah, Tapera merupakan solusi untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja dalam memiliki tempat tinggal. Atau dalam artian bahwa Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Peserta Tapera terdiri dari seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Pekerja formal mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pegawai swasta menerima upah. Mereka diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki akses ke pembiayaan perumahan yang layak.
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pengelolaan Tapera dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera. Yang dimaksud dengan Pengelolaan Tapera yaitu meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.
Seperti dilansir dalam situs resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta pekerja dan penghasilan untuk Peserta Mandiri. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Sejak diperkenalkannya program Tapera, ada beberapa reaksi negatif yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satu kritik utama datang dari para pekerja mandiri dan freelancer, yang merasa bahwa kewajiban untuk membayar iuran Tapera akan menambah beban finansial mereka. Mereka berpendapat bahwa denga penghasilan yang tidak menentu, sulit bagi mereka untuk menyisihkan dana secara berkala untuk iuran Tapera. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa program ini tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi ekonomi pekerja di sektor informal.
Selain itu, beberapa pengamat ekonomi mengkritik efektivitas dana Tapera oleh BP Tapera. Mereka khawatir bahwa jika tidak dikelola dengan baik, dana yang terkumpul bisa saja mengalami penyalahgunaan atau tidak memberikan hasil investasi yang optimal. Transparansi dalam pengelolaan dana juga menjadi sorotan. Masyarakat menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat dan laporan berkala mengenai penggunaan dana tersebut untuk memastikan bahwa tujuan Tapera benar-benar tercapai.