Suatu perilaku dapat disebut sebagai kejahatan jika memiliki dua faktor yaitu adanya niat dan perilaku terpaksa tanpa paksaan dari orang lain. kejahatan dapat dilihat dari berbagai aspek yaitu:
1. Aspek Yuridis, seseorang dianggap berbuat kejahatan jika melanggar peraturan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan
2. Aspek Sosial, seseorang dianggap berbuat kejahatan jika mengalami kegagalan menyesuaikan diri atau menyimpang dari norma yang ada di masyarakat.
3. Aspek Ekonomi, seseorang dianggap berbuat kejahatan jika merugikan orang lain dengan membebankan kepentingan ekonominya kepada masyarakat sekelilingnya sehingga ia dianggap penghambat atas kebahagiaan orang lain.
Dalam kriminologi dikenal beberapa teori yang dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan yang pada hakikatnya sebenarnya berusaha mengkaji dan menjelaskan mengenai penjahat dengan kejahatan. Berikut penjelasan mengenai teori mengenai sebab kejahatan di antaranya:
1. Teori Ekologis,
Dalam teori ekologis ini mencari sebab-sebab kejahatan dari lingkungan manusia dan lingkungan sosial, seperti kepadatan penduduk, mobilitas penduduk, dan hubungan desa dengan kota khususnya urbanisasi.
2. Teori Konflik Kebudayaan
Sebab kejahatan berdasarkan teori konflik kebudayaan merupakan hasil dari konflik nilai sosial yang memengaruhi perkembangan kebudayaan dan peradaban, misalnya konflik norma tingkah laku sebagai contoh terjadinya perbedaan dalam cara hidup dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Menurut Thorsten Sellin sebagai penganut aliran Chicago yakni orang yang pertama kali mendiskusikan secara sistematik hubungan antara konflik kebudayaan dengan kejahatan. Dalam teori Sellin dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Setiap orang dapat berbuat benar atau salah dalam situasi tertentu tergantung pada tabiat norma dimana dirinya menjadi anggota;
- Setiap orang dapat berbuat benar atau salah dalam situasi tertentu tergantung pada tabiat norma dimana dirinya menjadi anggota;
- Masalah baru muncul ketika seseorang berbuat sesuatu dan diizinkan tabiat normanya namun tidak diizinkan oleh tabiat norma kelompokya di dalam mengontrol organisasi politik;
- Terdapat dua bentuk konflik budaya dalam masyarakat.
- Primer, yakni konflik primer terjadi ketika tabiat norma dari budaya asli seseorang dengan budaya baru
- Sekunder, konflik budaya sekunder terjadi ketika di dalam masyarakat yang kompleks yang terdiri dari berbagai kelompok. Ketika tingkah laku tertentu diperlukan oleh satu norma tertentu namun melanggar tabiat norma kelompok lain.
3. Teori Ekonomi
Sebab kejahatan berdasarkan teori faktor ekonomi terjadi akibat adanya ketimpangan ekonomi yang ada di masyarakat. Faktor pertumbuhan ekonomi dapat mempengaruhi tingkat kejahatan, dengan tingkat ekonomi yang sulit dapat menyebabkan tingginya kriminalitas yang tinggi.
Dalam faktor ekonomi yang paling mempengaruhi tingkat kriminalitas ialah pengangguran. Menurut Britt terdapat dua perspektif yang menjelaskan hubungan antara kejahatan dan pengangguran di antaranya:
- Perspektif motivasi bahwa terdapat hubungan positif antara tingkat kejahatan dan tingkat pengangguran, ketika kondisi ekonomi memburuk orang termotivasi untuk melakukan kejahatan sebagai sumber pendapatan
- Perspektif peluang melihat kejahatan sebagai supply calon pelaku dan korban yang cocok.