Selain Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan (ABT) undang-undang dan praktik peradilan memperkenalkan juga Akta Pengakuan Sepihak (APS) sebagai alat bukti tulisan.
Bentuk penilaian dan penerapan APS di atur pada ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Dengan syarat harus memenuhi:
- Seluruh isi akta harus ditulis dengan tulisan tangan si pembuat dan si penanda tangan;
- Atau paling tidak, pengakuan tentang jumlah atau objek barang yang disebut di dalamnya, ditulis dengan sendiri oleh pembuat dan penanda tangan.
Dalam lalu lintas hubungan hukum bidang utang-piutang untuk skala kecil, banyak dipergunakan Akta Pengakuan Sepihak (APS). Dan untuk utang-piutang yang berskala besar sering dipergunakan, dengan nama Akta Pengakuan Utang, yaitu berupa pengakuan yang ditanda tangani sepihak atas pengakuan utang kepada pihak lain.
Selanjutnya dalam praktik, akta pengakuan utang tersebut telah diformilkan menjadi gross akta, dengan cara mencantumkan title eksekutorial pada bagian kepada, berupa:
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
sehingga dapat langsung dieksekusi sebagaimana pada Pasal 224 HIR. Perbedaan APS dengan grosse akta pengakuan utang, APS bentuknya akta dibawah tangan, sedangkan Grosse Akta Pengakuan Utang berbentuk akta otentik (Akta Notaris).