Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang“
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung berikut:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 yang menyatakan:
“Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
“Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan:
“Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa tidak bisa membayar utang, bukan masalah pidana. Melainkan masalah perdata.