Perusahaan dapat melakukan PHK karena alasan tidak memenuhi target apabila telah diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi karena alasan pekerja melakukan pelanggaran, salah satunya dapat berupa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Oleh sebab itu, harus dilakukan pengaturan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yg mengharuskan pekerja mencapai target kerja.

Sebelum di-PHK pekerja harus diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. (Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan)

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 126 K/Pdt.Sus-PHI/2016 yang menyatakan bahwa:

“Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat ternyata tidak dapat mencapai target dan untuk itu telah mendapat surat peringatan tiga kali berturut-turut yaitu: pertama tanggal 7 April 2014, kedua tanggal 19 Mei 2014 dan ketiga tanggal 4 Juli 2014, maka beralasan PHK terhadap Termohon Kasasi/Penggugat sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”