Pengakhiran Perjanjian Sepihak sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Apakah perjanjian dapat diakhiri secara sepihak?

Pengakhiran sepihak dapat dibagi menjadi 2 yaitu :

  1. Pengakhiran itu dilakukan sepihak dengan melanggar prosedur yang telah diatur di dalam perjanjian (seenaknya saja diakhiri)
  2. Pengakhiran dilakukan sepihak sesuai prosedur yang telah diatur dalam perjanjian. ( Mengesampingkan pasal 1266 KUH Perdata)

Dalam banyak kasus, pengakhiran sepihak sesungguhnya diizinkan oleh para pihak karena disepakati di dalam perjanjian, sepanjang syarat dan ketentuan pengakhiran perjanjian memang telah terpenuhi.

Jika memang telah diatur syarat dan ketentuan pengakhiran, tetapi salah satu pihak mengakhiri secara sepihak perjanjian dengan menyimpangi syarat dan ketentuan yang ada, apa akibat hukumnya?

Pengakhiran perjanjian seperti ini dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata, karena dilakukan di luar hak kontraktual-nya (menyimpang dari hak-hak-nya yang diatur di dalam kontrak).

Hal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 4/Yur/Pdt/2018

“Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.”