Anak Tiri berhak menjadi ahli waris Ayah Tiri atas warisan yang diperoleh setelah pernikahan

Seorang ahli waris yang berstatus sebagai anak tiri, maka ia tidak berhak mewaris atas harta peninggalan ayah tirinya. Harta peninggalan di sini yaitu harta yang sudah ayah tiri miliki sebelum menikahi Ibu dari si anak tiri. Atau disebut dengan harta asal.

Misalnya, sebelum ayah tiri menikah dengan istrinya/ibu dari si anak tiri. Ayah tiri ini sudah punya harta bawaan berupa tanah A. Setelah menikah, ternyata punya harta lagi tanah B.

Bila ayah tiri ini meninggal, maka anak tiri berhak mewaris atas tanah B saja. Tapi tidak berhak mewaris untuk tanah A. Sebab tanah A merupakan harta bawaan atau harta asal dari ayah tiri.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1121 K/Pdt/1996 yang menyatakan:

“Anak tiri (anak gawan) tidak berhak mewaris harta peninggalan ayah tirinya yang merupakan harta asal.”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa anak tiri tidak berhak mewarisi atas harta peninggalan ayah tirinya yang merupakan harta asal, namun berhak mewarisi harta ayah tirinya yang didapatkan setelah pernikaha dengan ibunya.