Pembubaran Perseroan Terbatas melalui Pengadilan Negeri

Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:

“Pengadilan Negeri berwenang membubarkan perseroan jika terbukti bahwa perseroan tersebut tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya”.

Suatu perusahaan perseroan terbatas tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya dan dapat diajukan pembubarannya apabila terbukti perseroan yang bersangkutan sudah tidak aktif menjalankan kegiatan dan pemegang saham sebanyak 50% tidak diketahui lagi keberadaannya.

Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan-alasan berikut:

  1. Perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  2. Adanya cacat hukum dalam akta pendirian, dan
  3. Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Dalam penjelasan Pasal 146 huruf c menyatakan bahwa adanya perseroan tidak mungkin dilanjutkan tersebut harus dibuktikan oleh pemohon bahwa perseroan tidak lagi melakukan kegiatan usahanya (non aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2162 K/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016.