Analisis Putusan PTUN Jakarta Nomor 15/G/2025/PTUN.JKT: Sengketa Pencatatan PPPSRS

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 15/G/2025/PTUN.JKT menjadi salah satu perkara penting dalam praktik pengelolaan rumah susun, khususnya terkait legalitas pembentukan dan pencatatan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Perkara ini memperlihatkan bagaimana prosedur administratif pembentukan PPPSRS harus dilaksanakan secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bagaimana pengadilan menilai aspek legalitas keputusan administrasi pemerintahan dalam bidang rumah susun.
Perkara ini diajukan oleh para pemilik/penghuni Apartemen Paladian Park terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta atas penerbitan Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS Nomor 7856/RR.02.04 tanggal 5 Desember 2024. Dalam perkara tersebut, PPPSRS Hunian dan Non Hunian Apartemen Paladian Park juga masuk sebagai pihak Tergugat II Intervensi.

Pokok Gugatan
Pokok sengketa dalam perkara ini berfokus pada keberatan para penggugat terhadap penerbitan Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS Nomor 7856/RR.02.04 tanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. Para penggugat menilai objek sengketa tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final sehingga dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Para penggugat mendalilkan bahwa proses pembentukan PPPSRS Apartemen Paladian Park dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tahapan verifikasi, pelaksanaan musyawarah pembentukan, serta pemenuhan hak-hak anggota PPPSRS. Mereka juga menilai terdapat cacat administratif dalam pencatatan status apartemen sebagai “Hunian dan Non Hunian”, padahal menurut para penggugat apartemen tersebut merupakan hunian murni.
Para penggugat mendalilkan bahwa mereka tidak memperoleh undangan resmi untuk mengikuti rapat pembentukan dan pemilihan kepengurusan PPPSRS sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018. Akibatnya, mereka merasa kehilangan hak untuk memilih dan dipilih dalam kepengurusan PPPSRS serta hak untuk menggunakan suara dalam rapat umum anggota.
Dalam petitumnya para penggugat meminta agar pengadilan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS tersebut serta mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan dimaksud.

Kasus Posisi
Perkara bermula dari pembentukan PPPSRS dan pemilihan kepengurusan baru PPPSRS Apartemen Paladian Park periode 2024–2027 yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2024. Para penggugat menilai proses pembentukan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum karena sebagian pemilik dan penghuni, khususnya dari Tower D dan E, tidak dilibatkan dalam tahapan pembentukan maupun pemilihan pengurus.
Para penggugat kemudian mengajukan keberatan administratif kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta melalui surat keberatan tertanggal 6 Desember 2024. Namun, keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan sehingga para penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025.
Dalam jawabannya, tergugat mengajukan sejumlah eksepsi, antara lain mengenai kedudukan hukum para penggugat dan prematuritas gugatan. Tergugat berpendapat bahwa sebagian penggugat bukan pihak yang memiliki hubungan hukum langsung sebagai pemilik sarusun yang sah, sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Di sisi lain, Tergugat II Intervensi sebagai PPPSRS yang telah tercatat berkepentingan mempertahankan keabsahan pencatatan tersebut karena berkaitan langsung dengan legalitas kepengurusan dan pengelolaan apartemen.

Pertimbangan Hakim
Dalam mempertimbangkan perkara a quo, Majelis Hakim PTUN Jakarta menelaah terlebih dahulu aspek kewenangan absolut pengadilan, legal standing para penggugat, serta karakter objek sengketa sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa objek sengketa berupa Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi para pihak, sehingga termasuk dalam ruang lingkup sengketa tata usaha negara. Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa para penggugat telah menempuh upaya administratif melalui pengajuan keberatan sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Selanjutnya, Majelis Hakim menilai dalil-dalil para penggugat terkait dugaan pelanggaran prosedur pembentukan PPPSRS, termasuk mengenai tahapan verifikasi anggota, pelaksanaan musyawarah, dan pemenuhan hak suara anggota. Pengadilan juga menelaah apakah penerbitan objek sengketa telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Pertimbangan hakim dalam perkara ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa proses pembentukan PPPSRS bukan semata-mata persoalan internal penghuni rumah susun, melainkan juga merupakan bagian dari tindakan administrasi pemerintahan yang harus tunduk pada prinsip legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Putusan
Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta persidangan, alat bukti, dan argumentasi hukum para pihak, Majelis Hakim PTUN Jakarta kemudian menjatuhkan putusan terhadap sengketa tata usaha negara tersebut.
Perkara ini menegaskan bahwa legalitas pembentukan dan pencatatan PPPSRS harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan ini juga memberikan pesan penting bahwa pemerintah daerah dalam melakukan pencatatan dan pengesahan PPPSRS wajib bertindak cermat serta memastikan seluruh tahapan administratif telah dipenuhi secara sah sebelum menerbitkan keputusan administrasi.
Di sisi lain, perkara ini memperlihatkan semakin meningkatnya kesadaran hukum pemilik dan penghuni rumah susun terhadap hak-haknya dalam proses pembentukan PPPSRS, termasuk hak untuk memperoleh informasi, hak untuk menghadiri musyawarah, dan hak untuk menggunakan suara dalam pengambilan keputusan organisasi.
Bagi pengembang, pengurus PPPSRS, maupun pemerintah daerah, putusan ini dapat menjadi rujukan penting untuk memastikan bahwa setiap proses pembentukan PPPSRS dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan sengketa administrasi di kemudian hari.

***


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *