
Kreditur yang tidak termasuk dalam Putusan PKPU tidak dapat mengajukan Pembatalan Homologasi
Kreditor yang pada saat PKPU berlangsung tidak pernah mengajukan tagihan kepada Pengurus, maka kalaupun setelah perdamaian tercapai, tagihan kreditor tersebut harus dikesampingkan sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perdamaian/Pemohon […]