Tindakan Bank yang melakukan Pendebetan langsung tanpa Persetujuan atau Tanpa Kuasa dari Nasabah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan menyatakan bahwa: Lebih lanjut diatur pada Pasal 2 ayat (1) PBI 2/2000 yang menyatakan: “Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan […]








