Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai dasar hukum yang membentuk sistem hukum Indonesia, yang meliputi hukum dasar negara, hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum administratif.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari pembagian kekuasaan negara, hak asasi manusia, hingga hubungan antara negara dan warga negara.
- Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal ini menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum, yang berarti bahwa segala tindakan negara, lembaga negara, dan masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku.
- Pasal 28A UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal ini mengatur hak asasi manusia yang sangat fundamental, yaitu hak untuk hidup, yang merupakan hak dasar yang tidak dapat dicabut oleh negara atau pihak manapun.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lainnya dalam masyarakat. Hal ini mencakup berbagai aspek, seperti kontrak, warisan, hak milik, dan perbuatan hukum lainnya. KUHPerdata sangat penting dalam kehidupan sehari-hari karena sebagian besar aktivitas manusia melibatkan transaksi atau hubungan hukum yang memerlukan pengaturan yang jelas.
- Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Pasal ini mengatur tentang kekuatan mengikat perjanjian yang sah menurut hukum. Perjanjian yang sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut.
- Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain, mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.”
Pasal ini mengatur tanggung jawab perdata, di mana seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian kepada pihak lain wajib mengganti kerugian tersebut.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tindak pidana dan sanksi terhadap perbuatan yang merugikan masyarakat. Dalam hukum pidana, prinsip utama yang harus dipahami adalah bahwa tidak ada tindak pidana tanpa adanya peraturan yang mengaturnya. Ini dikenal dengan istilah nullum crimen sine lege.
- Pasal 1 Ayat (1) KUHP menyatakan bahwa: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan yang telah ada.”
Pasal ini menegaskan prinsip bahwa hukum pidana hanya dapat diberlakukan jika ada ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga tidak ada seseorang yang bisa dihukum tanpa adanya undang-undang yang mengaturnya.
- Pasal 2 KUHP: “Peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku di Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia.”
Pasal ini mengatur bahwa hukum pidana Indonesia berlaku secara universal di seluruh wilayah Indonesia tanpa memandang kewarganegaraan pelaku kejahatan.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar setiap individu yang harus dihormati oleh negara dan masyarakat. Hak asasi manusia mencakup berbagai hak yang tidak dapat dicabut, seperti hak hidup, hak kebebasan berpendapat, hak atas pekerjaan, dan hak untuk mendapat perlindungan dari diskriminasi.
- Pasal 28A UUD 1945 mengatur bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak dasar individu untuk hidup, yang harus dijamin oleh negara.
- Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak tidak diperbudak, dan hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Pasal ini menjamin hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh keadaan atau keadaan darurat sekalipun.
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang ini mengatur tentang tata cara dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses pembentukan undang-undang ini dilakukan dengan prosedur yang ketat untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan rakyat.
- Pasal 7 Ayat (1) UU 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa: “Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Pasal ini menjelaskan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang harus mengikuti urutan dari yang tertinggi hingga yang terendah.
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU ini mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap individu yang harus dijaga demi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
- Pasal 2 UU 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”
Ini menunjukkan bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak dasar yang dijamin oleh negara, yang harus dilindungi untuk kepentingan bersama.
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU ini mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta hak-hak pekerja dalam dunia kerja. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan terkait hak atas upah, kondisi kerja yang aman, serta jaminan sosial.
- Pasal 1 Ayat (1) UU 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa: “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Pasal ini memberikan pengertian mengenai siapa yang dimaksud dengan pekerja atau buruh, serta hak-haknya dalam bekerja.