Proses pembentukan dan pemilihan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sering kali menjadi sumber sengketa di lingkungan rumah susun. Tidak jarang, perbedaan penafsiran terhadap syarat pencalonan, mekanisme verifikasi, maupun kewenangan Panitia Musyawarah (PANMUS) berujung pada proses litigasi di pengadilan.
Salah satu perkara yang menarik untuk dicermati adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. Perkara ini bermula dari keberatan seorang pemilik dan penghuni Apartemen Kebagusan City yang digugurkan sebagai calon Ketua Pengurus PPPSRS dalam proses pemilihan pengurus periode 2023–2026. Penggugat kemudian menggugat PANMUS serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan ini penting karena memberikan gambaran mengenai batas kewenangan PANMUS, kedudukan hukum para pihak dalam sengketa pemilihan pengurus PPPSRS, serta pentingnya kelengkapan pihak dalam suatu gugatan perdata.
Pokok Gugatan
Penggugat, Prof. Dr. H.R. Abdussalam, mengajukan gugatan PMH terhadap Ketua dan Anggota PANMUS PPPSRS Kebagusan City serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. Gugatan diajukan setelah Penggugat dinyatakan tidak lolos sebagai calon Ketua Pengurus PPPSRS Kebagusan City periode 2023–2026.
Menurut Penggugat, PANMUS telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPPSRS Kebagusan City serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 karena meloloskan beberapa pasangan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat, namun justru menggugurkan pencalonan dirinya.
Penggugat juga mempersoalkan keterlibatan Dinas Perumahan dalam proses verifikasi calon pengurus dan pengawas. Menurut Penggugat, kewenangan untuk menentukan calon yang memenuhi syarat seharusnya berada pada mekanisme internal PPPSRS dan bukan pada Dinas Perumahan. Oleh karena itu, Penggugat menilai tindakan para tergugat telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang ditaksir sebesar Rp550.000.000,-. Dalam petitumnya, Penggugat meminta agar para tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dihukum membayar ganti rugi, serta memerintahkan agar dirinya dinyatakan sebagai calon pengurus yang diloloskan dalam pemilihan PPPSRS Kebagusan City.
Kasus Posisi
Perkara bermula ketika PANMUS PPPSRS Kebagusan City membuka pendaftaran calon Ketua dan Sekretaris Pengurus serta Pengawas PPPSRS untuk periode 2023–2026. Penggugat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Pengurus dengan berpasangan bersama Reuben R. Sitompul sebagai calon Sekretaris.
Dalam proses verifikasi administrasi, PANMUS menyatakan bahwa pasangan Penggugat tidak memenuhi persyaratan karena calon Sekretaris yang menjadi pasangannya dinilai tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Atas dasar itu, PANMUS menerbitkan Surat Nomor 027/PANMUS/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 yang menyatakan pasangan Penggugat gugur dari proses pencalonan.
PANMUS menetapkan tiga pasangan calon pengurus dan dua pasangan calon pengawas yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan. Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan oleh Penggugat karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PPPSRS dan Pergub DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021.
Di sisi lain, selama proses persidangan sebagian tergugat memilih berdamai dengan Penggugat dan dikeluarkan dari gugatan melalui proses mediasi. Namun perkara tetap berlanjut terhadap Ketua PANMUS, beberapa anggota PANMUS, dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Pertimbangan Hakim
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama Majelis Hakim adalah mengenai kelengkapan pihak (plurium litis consortium) dalam gugatan yang diajukan Penggugat.
Majelis mencermati bahwa alasan utama digugurkannya pencalonan Penggugat bukan
semata-mata karena dirinya sebagai calon Ketua, melainkan karena pasangan calonnya sebagai calon Sekretaris, yaitu Reuben R. Sitompul, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan PANMUS. Namun dalam gugatan yang diajukan, Reuben R. Sitompul tidak ikut digugat ataupun ditarik sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Majelis juga mempertimbangkan keberatan para tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil karena kurang pihak. Menurut para tergugat, pihak yang menjadi penyebab langsung gugurnya pencalonan adalah pasangan Penggugat sendiri, sehingga keberadaannya dalam perkara menjadi penting untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara utuh dan tidak menimbulkan putusan yang merugikan pihak yang tidak ikut berperkara.
Majelis Hakim turut memperhatikan fakta bahwa proses pemilihan pengurus PPPSRS telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah memperoleh pencatatan serta pengesahan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Nomor 302 Tahun 2023 tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kebagusan City Periode 2023–2026. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim lebih dahulu menilai aspek formil gugatan sebelum memasuki pokok sengketa mengenai benar atau tidaknya tindakan PANMUS maupun Dinas Perumahan.
Putusan
Setelah mempertimbangkan seluruh eksepsi, alat bukti, dan argumentasi para pihak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Pengadilan menyatakan bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut pada pokok perkaranya.
Pengadilan menjatuhkan putusan dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.). Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim tidak melakukan penilaian lebih lanjut mengenai apakah tindakan PANMUS maupun Kepala Dinas Perumahan benar-benar merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Para tergugat juga mengajukan gugatan rekonvensi. Namun gugatan balik tersebut juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim dan dinyatakan ditolak. Dengan demikian, tidak ada pihak yang memperoleh kemenangan substantif terkait pokok sengketa pemilihan pengurus PPPSRS, karena perkara berakhir pada persoalan formil gugatan. Sebagai pihak yang kalah, Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.398.000,-. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 9 Agustus 2023.
Kesimpulan
Putusan Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel memberikan pelajaran penting bagi para pemilik dan penghuni rumah susun yang hendak mengajukan gugatan terkait proses pembentukan maupun pemilihan pengurus PPPSRS.
Perkara ini menunjukkan bahwa dalam hukum acara perdata, keberhasilan suatu gugatan tidak hanya ditentukan oleh substansi dalil yang diajukan, tetapi juga oleh terpenuhinya syarat-syarat formil, termasuk kelengkapan pihak yang harus dilibatkan dalam perkara. Ketika pihak yang memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan, pengadilan dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa perlu memeriksa pokok perkaranya.
Bagi PANMUS maupun pengurus PPPSRS, putusan ini juga menegaskan pentingnya dokumentasi dan administrasi yang tertib dalam proses verifikasi calon pengurus. Sementara bagi peserta pemilihan, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap keberatan terhadap hasil verifikasi harus dibangun di atas strategi hukum yang tepat, termasuk memastikan seluruh pihak yang berkepentingan dilibatkan dalam proses litigasi.
Sumber: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.